JDIH Kabupaten Gianyar
OM SWASTYASTU"
Dalam Upaya melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Dalam pengelolaan JDIH Berkedudukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar sesuai yang telah dimuat dalam pasal 3 ayat (3) permendagri nomor 2 tahun 2014, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, maka perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
Website JDIH Kabupaten Gianyar yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk Hukum daerah secara mudah, cepat, akurat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Website ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar Baik Kebijakan Bidang Hukum maupun kebijakan bidang-bidan lainnya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat luas dan dapat dilaksanakan serta diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman akan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Gianyar dapat tercipta dengan baik.
Akhir kata, kami tetap mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus di update untuk penyempurnaannya.
"OM SANTIH, SANTIH, SANTIH OM"
Hormat kami,
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar