Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan desa tentang Pendirian Badan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Uaha Milik desa
Subjek
Peraturan Desa no 4 tahun 2017 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini,
Status Berlaku
-
Penandatangan
Status Peraturan
mengubah
Catatan Status
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
Nomor 5 Tahun 2022
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan desa tentang Pendirian Badan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Uaha Milik desa