Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang Peraturan Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
- Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Peraturan Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Peraturan Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Peraturan Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Fungsional Analis Hukum Ahli Muda mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah
- Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah
- Menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah
- Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah
- Melaksanakan pembinaan penyususnan produk hukum Daerah
- Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar peradilan
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum
- Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
- Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
- Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah
- Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
- Memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum
- Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya